Auditor Internal ISO 9001

Auditor Internal ISO 9001
One day training 26 Maret 2024

30 August 2011

Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS

overload
Mengendarai mobil seperti pada foto sangat berba-haya dan mengancam keselamatan jiwa . Bukan hanya mengancam keselamatan sang pengendara mobil berwarna merah itu, tetapi juga keselamatan orang lain atau pengendara-pengendara lain disekitar mobil tersebut.
Para ahli keselamatan dan kesehatan kerja K3 menilai  pengendara mobil merah itu menegambil tindakan yang tidak aman (unsafe act). Tindakan manusia yang tidak aman menyebabkan kecelakaan. 

Kecelakan tidak hanya terjadi di jalan raya saja, melainkan juga kerap terjadi di tempat kerja. Setiap tahun terjadi kecelakaan kerja di berbagai perusahaan Indonesia dan tercatat telah banyak menelan korban jiwa.

Kecelakaan kerja terjadi akibat bekerja tidak hati-hati. Kecelakaan juga bisa terjadi karena kondisi tempat kerja mengundang terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan kerja mengakibatkan kerugian, baik materi maupun non materi bagi tenaga kerja dan perusahaan. Kerugian materi akibat kecelakaan kerja bagi perusahaan terutama karena harus menanggung biaya pengobatan dan kompensasi untuk para karyawan yang terkena musibah kecelakaan kerja.

Di bebagai perusahaan Indonesia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja belum menjadi prioritas.  Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian pengusaha Indonesia akan pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja K3.

Kelalailan perusahaan yang semata-mata berfokus pada keuntungan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan. Padahal profit akan berkurang sejalan dengan terus terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Untuk mengantisipasi hal ini, perusahaan seharusnya menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang populer di Indonesia adalah manajemen K3 berbasis Permenaker /Men/1996 dan manajemen K3 berbasis OHSAS 18001. Selanjutnya tulisan ini fokus pada  OHSAS 18001.

OHSAS singkatan dari Occupational Health and Safety Series atau sistem manajemen keselamatan dan  kesehatan kerja (disingkat SMK3).

OHSAS 18001 disusun oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam OHSAS  Project Group. Project group terdiri dari 43 organisasi dari 28 negara. Tim  ini menerbitkan standar OHSAS 18001, standar internasional keselamatan kerja yang telah diterapkan berbagai  organisasi dan diakui di seluruh dunia.

OHSAS 18001 merupakan standar generik. Generik artinya OHSAS dapat diterapkan oleh berbagai organisasi, baik kecil maupun besar.

Langkah-langkah menerapkan OHSAS hampir mirip dengan langkah-langkah menerapkan ISO 9001 (lihat: Mengapa ISO 9001?). dengan beberapa sedikit perbedaan.

Pertama-tama harus dibentuk tim implementasi.

Setelah tim terbentuk, lalu lakukan tinjauan awal. Tinjauan awal dimaksudkan sebagai dasar mengetahui kondisi K3 di perusahaan dan membandingkan dengan kondisi yang seharusnya menurut OHSAS 18001. Contoh tinjauan awal misalnya observasi, checklist, inpeksi atau wawancara.

Langkah selanjutnya melakukan identifikasi bahaya K3 yang terdapat atau berpotensi terjadi di dalam perusahaan. Pada sesi ini secara lengkap dinamakan tahap identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko. Tahap ini bisa dilaksanakan oleh karyawan berpengalaman melakukan identifikasi bahaya keselamatan kerja K3 (ahli K3) atau menggunakan jasa konsultan OHSAS.

Langkah berikut mengimplementasikan OHSAS 18001.  Dalam bagian ini termasuk mengadakan pelatihan kepada semua karyawan "awareness OHSAS 18001" atau OHSAS training, teknik-teknik audit, dan training-training K3 yang lain, misalnya menghadapi kondisi tanggap darurat, termasuk penyusunan dokumen atau tahap pendokumentasian.

Audit internal dan management review merupakan tahap akhir sebelum menuju sertifikasi manajemen kesehatan keselamatan kerja berbasis OHSAS 18001.

Penerapan K3 di perusahaan yang baik dan benar dijamin kecelakaan tidak terjadi atau kecelakaan dapat dikontrol seminimal mungkin. Setidaknya  tidak ada lagi karyawan yang  mengendarai mobil seperti mobil merah di atas.

Baca juga

1 comment:

  1. "Di bebagai perusahaan Indonesia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja belum menjadi prioritas. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian pengusaha Indonesia akan pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja K3. "

    Perkembangannya makin kemari sebetulnya makin baik; demikian pengalaman kami di cabang kami seperti pekanbaru, surabaya, batam, indramayu, dll.

    Tapi betul, seringkali cost menjadi kendala, karena post safety masih dianggap sebagai "pos pengeluaran"

    Semoga di masa depan, penerapan menjadi lebih baik lagi

    salam
    LQ

    ReplyDelete