Auditor Internal ISO 9001

Auditor Internal ISO 9001
One day training 26 Maret 2024

27 March 2021

ISO 45001: Perusahaan wajib lakukan sistem tanggap darurat dan evaluasi berkala

Setelah kita menentukan potensi situasi darurat yang relevan dengan aktivitas perusahaan kita bekerja, kita harus mengembangkan rencana untuk mengelola situasi tanggap darurat yang baik, demikian disyaratkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  ISO 45001 tahun 2018.

Mengelola situasi darurat merupakan hal penting untuk meminimalkan dampak situasi darurat yang merugikan perusahaan. Bila terjadi bencana dan kita tidak sistem memiliki sistem untuk mengantisipasi itu maka dampaknya akan sangat merugikan perusahaan milsanya downtime, kehilangan harta benda, cedera, biaya sakit, biaya lingkungan, dll.

Beberapa contoh situasi darurat antara lain:
  • kejadian alam, seperti angin puting beliung, banjir, gempa bumi, atau badai;
  • aksi unjuk rasa atau teroris;
  • tumpahan atau emisi bahan berbahaya seperti cairan atau gas;
  • kebakaran, ledakan atau bangunan runtuh;
  • insiden medis seperti cedera, serangan jantung, atau penyakit lainnya.
Kita wakib mengantisipasi dan merencanakan antisipasi atau sistem tanggap darurat yang baik. Hal ini dinamakan sikap proaktif untuk bersiap jika sesuatu terjadi dan mengambil tindakan untuk mencegah situasi darurat. 

Simulasi tanggap darurat perlu dilaksanakan secara terjadwal untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Berikut ini video hasil bincang-bincan saya dengan seorang pegawai HSE. Ia menceritakan pengalaman  ketika melaksanaan simuliasi tanggap darurat.


Kita wajib membuat prosedur tanggap darurat. Prosedur tanggap darurat wajib diinformasikan dan disosialisasikan kepada semua jajaran manajemen, termasuk pekerja kontraktor, tamu dan pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan.  Prosedur tanggap darurat diperlukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana keadaan darurat, melakukan uji coba kondisi darurat dan melakukan evaluasi terhadap sistem darurat untuk perbaikan yang berkelanjutan.


Baca juga:

No comments:

Post a Comment